PalangkaRaya - Personel Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng laksanakan Mediasi TP. Pengancaman Dengan Sajam Berdasarkan Laporan Pengaduan : Nomor Lap. Dumas / 93 / III / 2022 / KA SPKT, Tanggal 28 Maret 2022, TKP Pasar Subuh Jl. Lombok Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangka Raya.
Penetapantersebut sebagaimana pasal Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP yang terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara. "Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan
Atasperbuatan tersebut, terdakwa dinyatakan oleh majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penggelapan yang dilakukan dalam kalangan keluarga" sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 372 jo. 376 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Demikian jawaban dari kami, semoga
TRIBUNJAMBICOM, JAMBI - DP, pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap petugas Satpol PP Kota Jambi di kawasan Pasar Baru, Talang Banjar, Jambi Timur, belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diiyakan oleh Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Iptu Hasmi.Katanya, DP dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 13/1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Bacajuga: Terduga Teroris di Kalbar Diduga Kumpulkan Dana dengan Kotak Amal. Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin. Mereka akan dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J, dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Jakarta, Jumat (8/7) lalu. Polisi menjerat Bharada E dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka
Kabarmanuntungcom, Tenggarong - Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara amankan pelaku DSB (32), seorang Advocat dalam kasus pengancaman dengan senjata tajam, pada Selasa 14 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 wita di Jalan Belida Kecamatan Tenggarong Kukar. Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, pada Selasa 14 Juni 2022 sekitar
BerandaPeristiwa Ancam Korban dengan Sajam, Pria Beristri Ini Nekat ini kita tengah menangani dugaan tindak pidana perkara persetubuhan kekerasan dengan modus operandi terduga melakukan pengancaman kekerasan dengan cara memaksa atau pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (tajam) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHPidana," kata
NUSANID, TULANG BAWANG - Polsek Dente Teladas berhasil menangkap pelaku tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku pengancaman tersebut ditangkap hari Selasa (19/10/2021), pukul 19.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Dusun Sungai Bayan, Kampung Pasiran Jaya.
Pelakuakan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, junto Pasal 368 Ayat (1) KUH Pidana dan Pasal 335 KUH Pidana, jelasnya. Tags: Pelaku Pengancaman di ringkus
waniremaja-maki-maki-dan-ancam-polisi-pakai-belati
etelahviral, pria yang diketahui berinisial H (41) warga Sambutan Kota Samarinda itu langsung diciduk di hari yang sama oleh polisi.
Denganadanya beredar video tersebut, pada hari selasa, 14 januari 2020, unit reskrim Polsek Karawang, melakukan pengecekan, ternyata pelaku masih berada di lokasi Kejadian, kemudian di amankan dan pada saat digeledah kesapatan membawa sajam berupa pisau lipat. Tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP jo UU Darurat 1951.
Cirebon-Salah satu oknum Kuwu mengancam salah satu warga dengan menggunakan sajam, diduga karena pengaruh alkohol atau minuman keras. Seorang kuwu di salah satu desa wilayah Kecamatan Lemahabang berinisial HL, di duga telah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (Golok), terhadap warga berinisial NL dan 2 orang lainnya.
PENGANCAMPelaku pengancaman dengan senjata tajam jenis kerambit Qori (19) diamankan Polsek Padang Timur, Kamis (3/12) PADANG, METRO Kasus pencurian dengan cara mengancam korbannya dengan senjata tajam (sajam) agar korban mau menyerahkan barang miliknya kembali terjadi di kota Padang. dan pasal 368 Ayat (1) KUHP Barang siapa dengan maksud
RlHxDZ. Pemerasan dan pengancaman adalah dua tindak pidana yang berbeda. Berikut persamaan dan perbedaannya serta pidananya dalam KUHP pidana atau pasal pengancaman bukan hal yang asing di telinga. Pasalnya, siapa saja dapat menjadi korban. Pelakunya pun bisa jadi orang-orang terdekat. Mari kenali tindak pidana ini lebih jauh beserta sanksi hukumnya dan bedanya dari tindak pidana dan PengancamanPemerasan diartikan KBBI sebagai tindakan mengambil sebanyak-banyaknya dari orang lain atau meminta uang dan sebagainya dengan ancaman. Pasal pemerasan kerap kali disamakan dengan pengancaman. Namun, meski keduanya terlihat serupa, pasal pemerasan dan pengancaman ini membahas perbedaan, mari kenali dulu persamaannya. Lilik Mulyadi dalam Noveti, 201619 menerangkan bahwa pemerasan dan pengancaman memiliki sejumlah persamaan. Adapun persamaan pemerasan dan pengancaman adalah sebagai berikut;Perbuatan materiilnya berupa tindakan memaksa ditujukan pada orang agar orang lain memberikan benda, utang, atau menghapus kesalahannya menguntungkan diri atau orang lain dengan tindakan melawan jugaDiperas Media Massa? Begini Penjelasan Dewan PersMengenal Sextortion, Modus Korupsi Baru di Negara MajuPentingnya Kesadaran Hukum dalam Bermedia SosialKemudian, perbedaan pemerasan dan pengancaman ada pada cara dan pemerasan, caranya menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Lalu, pada pengancaman, caranya menggunakan ancaman pencemaran nama baik dan akan membuka pemerasan diancam pidana maksimum 9 bulan dan ada kemungkinan diperberat. Namun, pada pengancaman, pidana penjaranya maksimum 4 tahun dan tidak memungkinkan untuk diperberat. Lebih lanjut, ketentuan pidana pemerasan dan pengancaman dalam KUHP Baru atau UU 1/2023 diubah, berikut perubahannya.
BANJARBARU – Pelaku berinisial RF 21 yang melakukan tindak pidana pengancaman terhadap seorang ASN berprofesi guru di SMPN 15 SMPN 15 Kelurahan Syamsudin Noor Landasan Ulin ternyata punya motif tersendiri. Alasannya karena marah akibat kebijakan dari guru tersebut. Dari hasil interogasi pihak Polsek Banjarbaru Barat terhadap pelaku yang sudah diamankan. Diketahui ternyata marahnya pelaku berawal dari aturan yang tidak membolehkan siswa berbelanja keluar lingkungan sekolah. “Pelaku ini pedagang es di depan sekolah. Dia marah karena siswa tidak boleh keluar sekolah dan pintu pagar ditutup. Alhasil dia melakukan pengancaman kepada guru agar pagar bisa dibuka saat jam istirahat tiba,” terang Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Banjarbaru Barat, Kompol Syaiful Bob. Lalu disebutkan juga bahwa sebelum peristiwa pengancaman terjadi. Pelaku menemui korban di dalam sekolah. “Ia mengajak korban keluar dengan dalih mau berbicara. Ternyata sesampainya di depan pagar, pelaku langsung mengeluarkan sajam jenis belati dari pinggangnya dan mengayunkannya ke hadapan korban,” cerita Bob. Beruntung katanya saat itu seorang saksi menjatuhkan sajam tersebut dari pelaku. “Ada seorang pria saksi berlari ke arah kejadian dan memegang tangan pelaku hingga sajam tersebut jatuh. Setelah itu korban dan saksi masuk ke sekolah dan pelaku kabur,” ungkapnya. Kejadian ini dilaporkan ke Mapolsek. Anggota polisi lamgsung bergerak mengamankan pelaku. Di kediaman di amankan barang bukti berupa sajam yang digunakannya untuk mengancam korban. “Kita amankan berupa pisau jenis belati panjang 27 cm lengkap dengan kumpang berwarna hitam. Pelaku sendiri disangkakan dijerat pasal 335 Ayat 1 KUHP Sub Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana pengancaman,” tuntas Bob. rvn/ema
Petugas Kepolisian Polres Aceh Timur menunjukkan seorang tersangka kasus pemerasan dan penipuan di Mapolres Aceh Timur, Aceh, Kamis 23/7. Tersangka FZ diduga telah melakukan tindak kejahatan pemerasan dan penipuan terhadap pengusaha di Aceh Timur yang mengatasnamakan kelompok bersenjata api pinpinan Nurdin alias Din Minimi yang kini menjadi buronan Polda Aceh. ANTARA Tindak pidana pemerasan dan pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP diatur pada Bab XXIII, Pasal 368 sampai dengan Pasal 371. Dalam KUHP, tindak pidana pemerasan ada yang dilakukan dengan ancaman kekerasan atau ancaman pencemaran nama baik. Pemerasan dalam KUHP diartikan sebagai perbuatan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau bahkan ancaman pencemaran baik terhadap seseorang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, agar orang tersebut memberikan barang miliknya, atau juga agar menghapuskan piutang. Perbuatan pemerasan dengan ancaman kekerasan tersebut, sebagaimana diatur Pasal 368 ayat 1 KUHP diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik diancam pidana penjara paling lama empat tahun. Pencemaran nama baik sendiri, bisa dilihat kembali ketentuan Pasal 310 KUHP. Selain itu, perlu diingat, bahwa tindak pidana ini merupakan delik aduan, artinya tindak pidana pemerasan ini harus diadukan oleh orang yang merasa dirugikan kepada polisi. Jika tidak ada pengaduan maka polisi tidak bisa menindak pelakunya. Selengkapnya ketentuan mengenai pengancaman di KUHP berbunyi, sebagai berikut Pasal 3681 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. 2 Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini. Pasal 3691 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 2 Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan. HARIANDI LAW OFFICE BACA JUGA Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan MainnyaAturan Hukum Pengangkatan AnakPasal-Pasal Tentang Akses IlegalAturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda KehormatanPerjanjian Layanan Pinjaman OnlinePasal Pidana Penimbunan Obat Terapi Covid-19Pasal Pidana Lalai Mengemudikan Kendaraan Bermotor
Pasal Pengancaman Dalam KUHP dapat di temui Pasal 369 KUHP berbunyi terjemahan “1 barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan ancaman untuk membuka rahasia, memaksa orang lain supaya memberikan suatu barang yang sepenuhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 2 kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan” Kometar Bagian inti delik sama dengan delik pemaksaan pasal 368 KUHP ditambah satu bagian inti lagi, yaitu dengan ancaman akan membuka rahasia korban jika tidak diberi sesuatu dan seterusnya. Delik ini terkenal dengan nama chantage di nederland. Pasal ini ada padanannya dalam ned. WpS, yaitu artikel 318. Menurut van bemmelen-van hattum, delik ini secara kriminalogis dari pada deli pemerasan pasal 368 KUHP, lalu tidak sesuai dengan ancaman pidananya yang lebih ringan, yaitu maksimum yaitu tiga tahun penjara di indinesia empat tahun penjara.menurut pendapat penulis,l orang memandang delik ini lebih ringan, karena pada ayat 2 disebutkan delik ini adalah delik aduan mutlak. Menjadi delik aduan, sebenarnya bukan untuk menringankan delik ini, tetapi untuk melindungi korban. Dengan dilakukannya pengaduan dan perkara disidangkan dipengadilan , maka rahasia yang diancamkan akan dibuka itu, tambah terbuka kepada umum. Baik di nenderland, maupun di indonesia delik iini jarang muncul kepermukaan dituntut, disebabkan delik ini delik aduan mutlak yang kedua ancamannya berupa pembukaan rahasia, yang tentu saja korban tidak mau rahasianya diketahui umum dengan melakukan pengaduan. Jika dilakukan pengaqduan, maka rahasia pengadu justru terbongkar kepada umum pengadilan terbuka untuk umum demikian pul;a terjadi di prancis kata Alec mellor, chantage ini merupkan laut, hanya sedikit. Dalm hal ini yang sedikit itulah yang akan muncul kepengadilan van bemmelen-van hattum. Dengan demikian, ini menjadi kontroversi, diciptakan tetapi jarang terbongkar. Pasal Pengancaman Dalam KUHP atau Kalau delik ini dijadikan delik biasa bukan aduan, maka jangan sampai orang yang menyimpan rahasia itu korban bertambah rugi karena rahasianya seperti dikemukakan akan terbongkar. Korban harus mempertimbangkan mengadu atau tidak dengan resiko rahasianya jika memang ada, akan terbongkar. Oleh karena itu, kejahatan ini lebih banyak terpendam hidden crime kejahatan tak terungkap ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
pasal pengancaman dengan sajam