Alur/ Prosedur Perpanjangan STR perawat terbaru Mengumpulkan SKP PPNI sebanyak 25 SKP, dalam pengumpulan SKP kadang perawat terpaku hanya dengan mengikuti seminar, namun tidak demikian, banyak cara lain yang bisa ditempuh untuk mendapatkan kredit SKP selain seminar. silahkan baca "DISINI" setelah cukup 25 SKP PPNI cukup, bawa seluruh bukti ke PPNI daerah anda untuk mendapatkan rekomendasi PenerbitanSTR bagi Tenaga Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp.100.000,00. Penerbitan Ulang/Duplikat STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.50.000,00. Salinan/legalisir STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.15.000,00. Untuk keamanan data anda, Registrasi e-STR/ESTRA WAJIB menggunakan EMAIL PRIBADI dan dilakukan secara MANDIRI. Jawab: Untuk memperpanjang STR biasanya melalui DPC PATELKI setempat, dimana Anda bekerja. Kebijakan setiap DPC biasanya adalah melunasi iuran anggota, kemudian Syarat yang sama seperti pembuatan STR sebelumnya. Selain itu, Anda harus mengumpulkan 25 SKP untuk memperpanjang STR. JumlahSKP yang harus dipenuhi oleh setiap anggota PATELKI untuk mendapatkan Perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam 5 tahun. Pengajuan permohonan reregistrasi harus sudah dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis. Langkahpertama yang harus dilakukan adalah membuat akun di laman Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Setelah lima tahun, STR Anda harus diperpanjang dengan mengajukan di laman yang sama. Jika Anda alih profesi atau naik level, registrasi ulang STR diperlukan. Berikut berkas-berkas untuk mendaftar STR Online: Menjawabkegundahan tenaga kesehatan akan rumit dan lamanya proses pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) terjawab sudah dengan hadirnya situs pendaftaran STR secara online yang diselenggarakan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Update : Cara Registrasi STR Online Terbaru, Versi 2.0 KTKI. Adapun persyaratan yang perlu anda Pilihanini disediakan bagi dokter/dokter gigi yang telah selesai melakukan Program Pendidikan Spesialis (PPDS) dan mengajukan permohonan STR Spesialisnya. Proses permohonan ini terdiri 3 (tiga) tahap yaitu proses registrasi, pembayarandan cetak formulir 2.3.1 Registrasi KNFku8. Perpanjang STR Online. Surat Tanda Registrasi STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi dan memiliki sertifikat kompetensi. STR dapat diajukan dan diperoleh apabila setiap tenaga kesehatan telah memenuhi syarat yaitu memiliki sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi yang diperoleh setelah dinyatakan lulus uji kompetensi oleh DIKTI dan memiliki Ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi peserta didik. Surat Tanda Registrasi STR berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun. STR dianggap sudah tidak berlaku apabila masa berlaku habis, dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan, atas permintaan yang bersangkutan, atau yang bersangkutan meninggal dunia. Selama STR berlaku tenaga kesehatan harus memenuhi sebanyak 25 SKP Satuan Kredit Profesi. Adapun pemenuhan SKP tersebut merupakan syarat untuk memperpanjang masa berlaku STR. Sesuai dengan Permenkes 1796 tahun 2011, STR yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/ atau pelatihan, kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan profesinya, serta kegiatan pengabdian masyarakat. Dan juga dapat diperoleh melalui pendaftaran atau perpanjangan secara online ketika telah habis masa berlakunya. Baca Juga Panduan Cara Pendaftaran STR Bidan Online KTKI Kemkes Dalam dunia kerja, STR merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh SIP Surat Izin Praktik atau SIK Surat Izin Kerja dan merupakan hal yang wajib dimiliki agar dapat diakui sebagai tenaga kesehatan yang berkompeten . STR dikeluarkan oleh MTKI Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia. Sedangkan pengumpulan berkas fisik nakes sebelum dikirimkan ke MTKI dilakukan oleh MTKP Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi tiap provinsi. Tutorial Cara Daftar Perpanjang STR Online - KTKI Kemkes Tenaga Kesehatan Pada kesempatan ini saya akan berbagi tutorial bagaimana cara pembuatan atau pengurusan STR melalui pendaftaran atau perpanjangan STR secara online tenaga kesehatan melalui website KTKI Kemkes. Dikarenakan ternyata masih banyak tenaga kesehatan yang belum memahami bagaimana cara mendapatkan STR bagi Pendaftar dan memperpanjang STR bagi pemilik STR yang telah habis masa berlakunya. Cara pendaftaran dan Perpanjangan STR ini dapat diterapkan bagi anda yang berprofesi sebagai Bidan, Dokter, Perawat, Radiografer, Anggota Farmasi, SKM, Pengamat dan Ahli Gizi, dan Apoteker. Langkah awal silahkan anda buka website Registrasi Online Tenaga Kesehatan KTKI Kemkes Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia untuk saat ini STR Online Ver. melalui link berikut ini Daftar dan Perpanjang STR. Saya hanya membahas cara Perpanjangan STR Online, untuk tutorial Pendaftarannya mungkin akan saya bahas di kemudian hari. Sebenarnya tidak jauh berbeda, dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran sama. Karena sampai saat ini saya belum pernah mendaftarkan STR tenaga kesehatan baru sampai dengan sukses. Pernah ada yang mendaftar melalui saya, namun terkendala dengan Kampus yang tidak terdaftar dan yang bersangkutan tidak memiliki Surat Rekomendasi yang dikeluarkan Oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau Ikatan Bidan Idonesia. Baca Juga Cara Registrasi dan Perpanjangan STR Khusus Tenaga Kesehatan Ahli Gizi Sebelum anda memutuskan untuk memulai mendaftarkan, persiapkan terlebih dahulu dokumen fisik yang menjadi syarat-syarat pada proses pendaftaran dan perpanjangan STR secara online diantaranya Pas Photo dalam posisi tegak dan berlatar belakang merah ekstensi file JPG dengan ukuran maksimal 200KB Scan File Surat Keterangan sehat ekstensi PDF dengan ukuran maksimal 1 MB Scan File STR Lama ekstensi PDF dengan ukuran maksimal 1 MB Scand File surat Rekomendasi Profesi ekstensi PDF dengan ukuran maksimal 1 MB Nomor NPWP Alamat dan Nomor Telpon Kantor tempat bertugas Alamat dan Nomor Telpon Pribadi KTP dan IJAZAH untuk pedoman input data Baca Juga Tutorial Cara Mengatasi Error Pendaftaran STR seperti Penyimpanan Biodata Gagal pada Langkah 1 Info Pribadi, Data STR Tidak ditemukan, dan Aplikasi Gagal Mengirim Pesan Email ketika Request PIN. Surat Rekomendasi Profesi harus disiapkan, tanpa surat tersebut anda tidak akan bisa mendaftar atau memperpanjang STR secara Online File Bukti Fisik PDF yang akan diupload di atas dapat anda scand menggunakan Aplikasi Scand Android atau menggunakan Aplikasi Canon Scanner. Agar file hasil scand tidak berukuran lebih dari 1 MB Gunakan Resolusi dibawah 300 dpi. Setelah semua dokumen di atas anda persiapkan, barulah anda mulai melakukan pendaftaran dengan mengakses link pendaftaran yang saya berikan di atas. Pada halaman APlikasi Registrasi Online Tenaga Kesehatan muncul Form Pendaftaran, anda diminta untuk memasukkan email dan PIN. Bagi Anda yang belum memiliki PIN dapat request PIN melalui menu Belum Punya PIN. Gunakan alamat email Anda untuk mendapatkan PIN tersebut, PIN yang anda request akan muncul pada halaman Aplikasi dan juga anda akan menerima pesan email yang berisi kode PIN. Masukkan alamat email dan PIN anda, masukkan kode chaptcha yang muncul di halaman Captcha kemudian Klick MASUK. Setelah semua form data di atas anda isi sesuai dengan identitas anda sebenarnya, Klick Tombol Lanjut untuk proses selanjutnya. Kemudian anda akan masuk ke halaman Step 2 Informasi Administrasi, isi semua form dan jangan sampai ada yang kosong agar nanti anda tidak terkendala ketika akan melanjutkan ke Step 3 dengan menekan tombol Lanjut. Setelah Semua Form data anda isi, Klick Lanjut untuk melanjutkan Step 3 Uji Kompetensi Lulusan Setelah semua form data pada step 3 Anda isi, Klick Selesai Checklist dengan ini saya menyatakan setuju dengan ketentuan di atas dan menyatakan data saya sudah benar. Pastikan semua data yang anda input benar karena apabila terdapat kesalahan pada STR yang telah terbit nantinya, bukan merupakan tanggung jawab Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Sampai disini Proses Ajuan Perpanjangan STR secara online melalui website KTKI Kemkes selesai, muncul informasi bahwa Data Usulan Registrasi STR telah selesai, kemudian akan dilakukan validasi dan keabsahan data. Jika ternyata terjadi kesalahan/kekurangan/ketidaksesuaian data anda akan menerima pemberitahuan melalui pesan email berisi detail kesalahan/kekurangan/ketidaksesuaian dan intruksi untuk perbaikan. Apabila data yang anda kirim dinyatakan sesuai/benar/asli/dan disetujui anda akan menerima kode billing pembayaran pada halaman cek status account KTKI Kemkes, berikut ini contoh notifikasi paa halaman satus pendaftaran. Proses Validasi keabsahan data Oleh Organisasi Pusat tidak dapat dipastikan, buktinya saya pada sebelum pembuatan tutorial ini mendaftarkan 2 orang tenaga kesehatan dalam hari yang sama hanya selisih beberapa puluh menit saja. Hasilnya pendaftar ke dua justru lebih dahulu menerima pemberitahuan hasil validasi keabsahan data via email dalam waktu 1 x 24 Jam. Berdasarkan informasi di atas pendaftar perpanjangan STR yang telah diterima, harus membayar sebesar Rp. melalui kode Billing dengan jangka waktu pembayaran 1 minggu ke depan terhitung diterimanya pesan Kode Biling melalui email. Pertanyaannya sekarang berapa lama STR online jadi? Untuk penerbitan STR dari perpanjangan secara online admin belum mengetahuinya, karena rata-rata tenaga kesehatan yang telah menyewa jasa perpanjangan pada saya tidak memberikan informasi selanjutnya dan saya pun juga tidak terfikir untuk menanyakan hal tersebut. Yang jelas Proses Validasi data tidak begitu lama hanya beberapa Jam atau hari saja tidak sampai mingguan. Setelah data yang anda kirim melalui STR Online dinyatakan Sesuai maka anda akan menerima kode billing pembayaran transfer bank melalui email dan status pendaftaran di halaman cek status. Baca Juga Panduan Cara Naik Level STR Bidan Online KTKI Kemkes Berikut ini contoh perpanjangan STR yang telah berhasil, semua informasi mengenai ajuan STR diberitahukan melalui pesan email. Data sebesar Rp. digunakan untuk pencetakan dokumen STR baru serta biaya pengiriman melalui Kantor POS. Berdasarkan keterangan pesan email di atas pengambilan STR harus dilakukan oleh yang bersangkutan dengan membawa kartu identitas KTP atau dapat diwakilkan dengan syarat adanya surat kuasa pengambilan STR yang ditandatangani di atas materai Rp. Jika anda mengalami kendala dalam proses pendaftaran atau perpanjangan STR dapat menghubungi saya kolom komentar post ini. Tata Cara Registrasi Baru dan Perpanjangan STR Ahli Kesehatan MasyarakatLakukan registrasi online pada Aplikasi e-STR di Website KTKI Registrasi Baru Dokumen yang harus disiapkan dan ditampilkan1. Pas foto ukuran 4X6, latar belakang merah, posisi tegak, pakaian rapih2. Kartu Tanda Penduduk e-KTP3. Ijazah SKM4. Surat Keterangan Sehat dari dokter ber-SIP berlaku 3 bulan terakhir 5. Surat Keterangan Angkat Sumpah Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia. Bagi yang belum mengikuti proses Angkat Sumpah, gunakan Surat Pernyataan Patuh terhadap Sumpah Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia6. Surat Pernyataan Patuh terhadap Etika Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Registrasi Ulang Perpanjangan STR Dokumen yang harus disiapkan dan ditampilkan1. Pas foto ukuran 4X6, latar belakang merah, posisi tegak, pakaian rapi2. Kartu Tanda Penduduk e-KTP3. Surat Keterangan Sehat dari dokter ber-SIP berlaku 3 bulan terakhir 4. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi setelah pemohon mencukupi 25 SKP dengan mengakses aplikasi Sistem Portofolio SKP Online SIPORLIN di STR Ahli Kesehatan Masyarakat yang lamaKeterangan*Bagi pemohon registrasi baru, nomor Sertifikat Kompetensi di Aplikasi e-STR dapat diisi dengan nomor ijazah & upload ijazah*Form Surat Keterangan Angkat Sumpah Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia/Form Surat Pernyataan Patuh terhadap Sumpah Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia dan Form Surat Pernyataan Patuh terhadap Etika Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia dapat diunduh di Apakah STR Anda saat ini mati ? Jangan khawatir, simak informasi untuk perpanjangan STR berikut ini Perawatborneo - Surat Tanda Registrasi STR merupakan dokumen penting yang dibutuhkan tenaga kesehatan khususnya perawat sebagai bukti legalitas dalam menjalankan praktik keperawatan. Normalnya, STR memiliki masa aktif hingga 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Jadi jika Anda ingin memperpanjang STR, maka rekan-rekan perawat harus mengumpulkan bukti aktivitas yang dinilai dalam bentuk SKP selama masa aktif STR. Semua dokumentasi aktivitas selama masa aktif STR diarsipkan dalam akun SIMK PPNI. Link dapat diakses di sini. Untuk mengakses akun, Anda perlu mengetahui NIRA PPNI milik Anda. Sementara password untuk bisa masuk ke akun menggunakan Userdemo jika baru pertama kali mengakses akun. NIRA PPNI Anda digunakan sebagai username, password userdemoJika sudah mendapatkan akses akun, langkah selanjutnya adalah melengkapi profil seperti tanggal lahir, tahun lulus, nomor ijazah dan akun SIMK PPNI, terdapat beberapa menu selain profil yaitu PKB, patuh etik dan data virtual account. Perhatian buat semua rekan perawat agar bisa memperhatikan tagihan pada data Virtual Account karena menyangkut iuran yang harus dibayar setiap tahun. Sangat disarankan pula agar dapat melunasi semua tagihan iuran PPNI jika ingin memperpanjang STR untuk mempermudah proses pengurusan. Cek menu Virtual Account dan lihat tagihan yang aktif, jika belum muncul maka buat tagihan untuk melunasi pembayaran iuran tahun pengurusan STR. Tagihan yang sudah dibayar akan berubah menjadi warna hijau, sementara yang belum dibayar akan berwarna merah. Jika semua yang diwajibkan di atas sudah terisi, selanjutnya adalah membuat pengajuan untuk pemeriksaan PKB kepada verifikator poin SKP. Buka menu Permohonan Melakukan PKB -> Klik Menu Tambah -> Lengkapi data yang diminta dalam form. Setelah mengisi form permohonan SKB, maka Anda perlu menunggu sampai permohonan disetujui. Jika sudah diverifikasi, Anda baru bisa melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SKP. Batas minimal nilai SKP yang bisa diajukan adalah 25 SKP. Adapun kategori berkas yang bisa diajukan adalah sebagai berikut Wajib dibaca dan dipahamiPoin aktif bekerja mengelola pasien secara langsung di fasilitas pelayanan kesehatan. Berkas yang dibutuhkan adalah surat keterangan aktif bekerja atau jika sudah tidak bekerja. Anda bisa mengupload berkas surat pengalaman kerja. Nilai SKP dalam poin ini sebesar 1 SKP per tahun. Poin aktif bekerja sebagai pengelola pelayanan keperawatan. Berkas yang dibutuhkan berupa SK bahwa Anda ditugaskan sebagai pengelola pelayanan keperawatan, contoh sebagai kepala ruangan atau penanggung jawab pelayanan. Nilai SKP dalam poin ini sebesar 1 SKP per tahun. Poin aktif melakukan praktik mandiri. Berkas yang dibutuhkan adalah surat izin praktik mandiri dari dinas kesehatan setempat dan Anda juga melampirkan foto plang tempat praktik mandiri Anda. Nilai SKP dalam poin sebesar 1 SKP per tahun. Poin pendidik klinik. Berkas yang dibutuhkan adalah SK sebagai pendidik klinik seperti SK dosen, atau instruktur klinik. Poin SKP yang diberikan adalah sebesar 1 SKP per tahun Poin peserta dalam Workshop atau Lokakarya. Berkas yang dibutuhkan dalam poin ini adalah sertifikat workshop atau lokakarya yang dilengkapi dengan nomor SK dari PPNI beserta besaran SKP yang tertulis dalam sertifikat NB sertifikat tanpa nilai SKP dari PPNI tidak bisa digunakan. Nilai SKP dalam poin ini adalah mulai dari 1 SKP Lokal/Nasional 5-10 jam workshop sampai 6 SKP Internasional > 90 jam. Poin peserta dalam pelatihan. Berkas yang dibutuhkan dalam poin ini adalah sertifikat pelatihan yang dilengkapi nomor SK dari PPNI mulai dari 2 SKP lokal/Nasional 5-10 jam pelatihan sampai 10 SKP Internasional > 150 jam. Dalam hal ini, perlu diperhatikan bagi teman-teman yang mengikuti pelatihan agar bisa memperhatikan jam pelatihan dan kesesuaian SKP yang ditawarkan sesuai dengan pengajuan SKP untuk perpanjangan STR di atas. Karena ada beberapa pelatihan berbiaya mahal menjanjikan atau mengiming-imingi lebih dari 10 SKP dengan tingkat pelatihan nasional padahal dalam sistem pengajuan PKB, nilai maksimal hanya 10 SKP dan berlaku untuk pelatihan inernasional. Jika nomor SKP dalam sertifikat tidak sesuai maka hanya bisa diajukan berdasarkan nilai maksimal yang tersedia dalam sistem. Poin peserta Seminar/Temu Ilmiah. Berkas yang dibutuhkan dalam poin ini adalah sertifikat sebagai peserta seminar atau temu ilmiah atau konferensi dilengkapi nomor SKP dari PPNI. Poin pada kategori ini adalah mulai dari 2 SKP nasional 100% pembicara perawat sampai 5 SKP internasional 100% pembicara perawat. Poin seminar/Pelatihan / Penataran / Hands On Narasumber, Moderator,Panitia. Dokumen yang dibutuhkan dalam poin ini adalah sertifikat sebagai narasumber / moderator / panitia dalam kegiatan seminar/pelatihan/penataran/hands on yang dilengkapi dengan nomor SKP dari PPNI. Poin yang diberikan pada kategori ini adalah mulai dari 3 SKP lokal/nasional sampai 4 SKP internasional. Poin webinar. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat sebagai peserta webinar yang dilengkapi dengan nomor SKP dari PPNI. Sertifikat webinar yang dapat diajukan adalah maksimal 2 kegiatan per tahun. Jadi jika ada yang bertanya apakah bisa kita memasukkan sertifikat webinar sebanyak-banyaknya dengan mengikuti kegiatan webinar dari PPNI yang diadakan rutin mingguan ? Jawabannya adalah tidak bisa ya teman-teman karena maksimal hanya bisa 2 kegiatan per tahun. Poin SKP dalam kategori ini adalah mulai dari 2 SKP lokal sampai 5 SKP internasional. Poin E-Learning. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah bukti materi yang dijadikan sebagai E-learning dan dibuktikan dengan sertifikat sebagai pemateri dilengkapi SKP PPNI. Contoh materi E-learning sebagai pembicara webinar. Poin SKP dalam kategori ini adalah 1 SKP. Poin peneliti. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat yang diberikan oleh lembaga penelitian pengabdian masyarakat institusi dari suatu kampus sebagai peneliti beserta judul penelitian atau jurnal penelitian yang dipublikasi. Poin SKP yang diberikan dalam kategori ini adalah mulai dari 1 SKP sebagai peneliti kedua dan 3 SKP peneliti pertama. Poin menulis buku/menerjemahkan/ menyunting buku. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah buku yang ditebitkan berupa E-book atau cetak, dilengkapi dengan nomor ISBN yang diterbitkan. Poin yang diberikan dalam kategori ini mulai dari 3 SKP Buku Ajar, Panduan, Pedoman, Modul sampai 5 SKP Buku Referensi. Poin persentasi oral. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat persentasi oral baik yang dilengkapi nomor SKP ppni atau tidak khusus untuk persentasi oral yang diselenggarakan oleh panitia di luar negeri. Poin yang diberikan adalah mulai dari 2 SKP nasional sampai 3 SKP internasional. Poin publikasi ilmiah. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah jurnal yang sudah terpublikasi dilengkapi nomor e-issn atau p-issn. Poin SKP yang diberikan adalah mulai dari 1 SKP anggota penulis jurnal nasional terakreditasi sampai 5 SKP penulis utama jurnal internasional terakreditasi. Poin reviewer. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah SK reviewer yang diterbitkan oleh lembaga penelitian pengabdian masyarkat dari suatu kampus. Poin SKP yang diberikan adalah mulai dari 1 SKP 1 - 3 artikel sampai 3 SKP >= 8 artikel. Poin aktif dalam kepengurusan organisasi profesi. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah SK kepengurusan yang diterbitkan oleh organisasi. Poin SKP yang diberikan mulai dari 2 SKP sebagai anggota sampai 5 SKP sebagai pengurus inti DPP PPNI pusat. Poin Kegiatan Sosial Masyarakat, memberikan penyuluhan, Pengurus Warga. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat kegiatan pengabdian masyarakat atau surat tugas. Nilai SKP yang diberikan pada kategori ini adalah mulai dari 1 SKP anggota sampai 2 SKP ketua panitia. Poin penanggulangan bencana. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat pernah mengikuti penanggulangan bencana atau surat tugas. Yang termasuk ke dalam bencana dalam hal ini adalah segala musibah yang menyebabkan kematian pada warga tertentu contoh musibah tanah longsor, gempa bumi, banjir bandang dan tsunami. Nilai SKP dalam poin ini adalah mulai dari 1 SKP anggota sampai 2 SKP ketua panitia. Poin Pengabdian Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat bukti kegiatan pengabdian atau surat tugas. Yang termasuk ke dalam daerah terpencil adalah semua daerah yang dikategorikan 3T. Daftar daerah 3T dapat dilihat di sini. Poin yang diberikan adalah 3 SKP. Poin Pokja Keprofesian. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat pokja keprofesian atau surat tugas. Nilai SKP yang diberikan adalah mulai dari 1 SKP Anggota sampai 2 SKP Ketua Pantiia. Poin Terlibat dalam Penanganan Covid19. Poin ini merupakan poin baru selama masa pandemi Covid19. Bukti dokumen yang dibutuhkan adalah sertifikat atau surat tugas sebagai petugas perawat Covid19 di Rumah Sakit atau Puskesmas. Nilai SKP yang diberikan adalah mulai dari 2 SKP 1-3 bulan sampai Poin Pengalaman Sebagai Manajerial selama 1 tahun. Dokumen yang dapat dilampirkan pada kategori ini adalah SK sebagai manajer di Rumah Sakit/Puskesmas/ Institusi pendidikan Klinik. Nilai SKP yang diberikan adalah 1 SKP per tahun. Ketika poin 25 SKP sudah terpenuhi, maka Anda tinggal menunggu surat rekomendasi dari DPW PPNI. Surat tersebut diperlukan saat mengajukan permohonan perpanjangan di MTKI secara online. Akses website MTKI di sini hanya bisa diakses Senin-Jum'at. Dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjangan STR KTPPas Foto terbaruSurat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP Scan STR LamaRekomendasi Kecukupan SKP dari Organisasi Profesi melalui Sistem Informasi Portofolio SKP Online SIPORLIN atau kalau pada perawat menggunakan SIMK lebih lengkap untuk mengajukan perpanjangan STR melalui website MTKI sudah tersedia di dalam website KTKI Kemenkes, link panduan pengajuan dapat dilihat di saat ini STR akan mati dalam waktu 3 bulan ke depan atau bahkan sudah mati, rekan-rekan sangat dianjurkan untuk segera mengurus semua persyaratan untuk perpanjangan. STR Surat Tanda Registrasi atau Surat Tanda Registrasi Ahli Teknologi Laboratorium Medik STR ATLM adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil tenaga kesehatan kepada Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang telah diregistrasi. Ahli Teknologi Laboratorium Medik adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perseorangan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Permenkes No. 36 Th. 2015 Setelah Kita memiliki SIP, tentunya SIP ada masa berlakunya, yaitu 5 tahun. Masa berlaku SIP sama dengan masa berlaku STR. Jadi, untuk perpanjang SIP harus memperpanjang STR terlebih dahulu. Cek Pasal 10 1 Permenkes No. 36 Th. 2015 Mohonkoreksi Pertanyaan "Bagaiamana cara memperpanjang masa berlaku SIP?" Jawab Untuk memperpanjang masa berlaku SIP Surat Izin Praktek ATLM, wajib memperpanjang STR terlebih dahulu. Pertanyaan "Bagaimana cara memperpanjang STR ATLM-nya?" Jawab Jika mau memperpanjang STR ATLM, dikolektif oleh organisasi profesi yaitu PATELKI. Silahkan hubungi DPC PATELKI dimana wilayah Anda bekerja. Pertanyaan "Apa saja syarat perpanjang STR ATLM" Jawab Untuk memperpanjang STR biasanya melalui DPC PATELKI setempat, dimana Anda bekerja. Kebijakan setiap DPC biasanya adalah melunasi iuran anggota, kemudian Syarat yang sama seperti pembuatan STR sebelumnya. Selain itu, Anda harus mengumpulkan 25 SKP untuk memperpanjang STR. SKP ini bisa di dapatkan dari berbagai kegiatan yang dilakukan oleh PATELKI, baik itu setingkat DPC, DPW atau DPP. Kegiatan yang Kami maksud adalah seperti Seminar, Workshop, Pelatihan, baksos, dll. Pertanyaan "Bagaimana Jika SKP yang Saya kumpulkan semuanya dari Seminar?" Jawab Tidak diakui SKP nya jika semuanya SKP dikumpulkan dari seminar. Sewaktu Kami mengikuti seminar di Bandung awal tahun 2015, ditekankan untuk anggota, pengumpulan SKP tidak semua dari acara Seminar. Karena ada peraturannya tentang pengumpulan SKP. Nanti akan Kami uraikan lebih lanjut pada tulisan berikutnya. Pertanyaan "Apakah Kita perlu mengikuti uji Kompetensi untuk mendapatkan STR" Jawab Untuk ATLM belum ada regulasi tentang Uji Kompetensi, Kami juga masih mengikuti perkembangan terbaru. Namun, pembuatan STR ATLM saat ini dibuat oleh MTKI. Perihal Uji Kompetensi ini, akan dibahas pada artikel berikutnya. Demikian sedikit yang bisa Kami bagikan, semoga adanya beberapa pertanyaan yang mungkin serupa dengan unek - unek teman semuanya disini bisa terjawab. Adapun hal - hal yang kurang dalam penyampaian disini, Kami mewajibkan Anda untuk ikut Aktif dalam berorganisasi di Patelki, atau bisa menghubungi DPC setempat perihal yang harus ditanyakan.

cara memperpanjang str analis kesehatan